WAWANCARA: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan inventarisasi perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang berinvestasi di Seruyan beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga menyatakan bahwa Seruyan merupakan wilayah yang menarik bagi investor, mengingat masih banyaknya lahan yang luas dan sangat cocok untuk membuka usaha.
Namun, ia juga menyoroti adanya sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi melanggar aturan.
“Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa proses pengajuan perizinan harus selesai di bulan Desember 2024,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh perusahaan sudah harus mematuhi aturan terkait proses perizinan ini. Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap pengeluaran hak guna usaha (HGU).
Selain itu dijelaskannya juga bahwa proses pengeluaran HGU akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah, terutama melalui pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
“Apabila pajak BPHTB sudah dapat dipungut dengan baik, maka pendapatan daerah akan mengalami peningkatan secara signifikan, hal ini sesuai dengan banyaknya investor yang beraktivitas,” tukasnya.
Sumber: Nett