Paripurna DPRD Provinsi Kalsel: Bahas Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel

 Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel. Foto-dok. dprdkalselprov.id

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) umumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.

Pengumuman tersebut dikemukakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (21/11/24) pagi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M. yang turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T. M.T.

Hal ini, ujar H. Kartoyo dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel Tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh H. Sahbirin Noor. Lebih lanjut, berpedoman Pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 huruf b ditegaskan bahwa Kepala Daerah Berhenti Karena Permintaan Sendiri.

“Kemudian Pasal 79 Ayat 1 menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf a dan b serta Ayat 2 Huruf a dan huruf b bahwa Pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap H. Kartoyo.

 

Di sisi lain, Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa di tengah momen transisi ini, ia ingin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, mau pun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Roy Rizali Anwar.

Sumber: dprdkalselprov.id


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال