KASUS PENGANIAYAAN: Pekerja kontruksi berinisial AG dijemput polisi ke rumah setelah dilaporkan rekan kerja akibat aksi penganiayaan - Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pria berinisial AG warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, kabupaten Tabalong diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM di kediamannya, Jumat (15/11/2024) malam.
Pemuda berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai pekerja kontruksi ini diamankan karena dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sesama temannya pekerja konstruksi di lokasi proyek tempat mereka bekerja di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan korban berinisial SUR (28) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, pada Selasa (5/11/2024) pagi, korban diperintahkan oleh kepala tukang untuk mengantarkan 1 sak semen ke area kerja pelaku AG.
Saat menurunkan semen tersebut ke lokasi kerja, pelaku malah tidak terima dan mengira korban hendak mengaduk semen di area kerjanya.
“Pelaku menghampiri dan menarik baju korban kemudian memukul wajah korban sebanyak 3 kali, pukulan terakhir mengenai tulang pipi bagian kanan sehingga korban terjatuh,” kata Joko.
Dalam posisi masih terjatuh, pelaku menendang tangan kiri korban menggunakan sepatu boots yang dipakainya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian pipi kanan dan tulang pergelangan tangan kiri retak sehingga tidak bisa berkerja dan beraktifitas kembali,” ujarnya.
Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polres Tabalong dan berlanjut pada penangkapan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AG dan sepasang sepatu boots warna hijau,” sebut Kasi Humas.
Sumber: Polres Tabalong