BORNEOTREND.COM, KALSEL- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) baru-baru ini memberikan penghargaan perlindungan konsumen kepada sejumlah instansi pemerintahan yang dinilai telah menunjukkan komitmen dan upaya terbaik dalam melindungi hak-hak konsumen.
Penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen, diterima sekitar 44 kepala daerah dari seluruh Indonesia, untuk menerima penghargaan di empat kategori berbeda. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berhasil meraih penghargaan sebagai Daerah peduli pelindungan konsumen.
Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang berlangsung, senin (18/11/2024) di Fugo Hotel Banjarmasin.
Secara simbolis penghargaan langsung diserahkan Wamendag RI Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar yang disaksikan seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia.
Disela kegiatan, Walikota Banjarmasin Ibnu sina mengungkapkan terimakasih banyak atas kesempatannya menjadikan Kota Banjarmasin menjadi tuan rumah penganugrahan penghargaan perlindungan konsumen 2024.
“Terimakasih atas kesempatanya menjadikan Kota Banjarmasin tuan rumah. Alhamdulillah kami juga menerima tiga kategori penghargaan, mudahan bermanfaat untuk 13 Pasar yang sudah diberikan penghargaan ini, dan termasukan yang di hadiri ibu Wamen yaitu Pasar Pandu. Tentu ini menjadi kebahagiaan kami yang tentu daerah-daerah akan bersemangat untuk melakukan perlindungan terhadapa konsumen dan memastikan psar-pasar tradisional kita masih berfungsi dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam meraih penghargaan Perlindungan Konsumen.
“Kami sangat meapresiasi atas raihan penghargaan tingkat nasional. Apalagi Kalsel komitmen akan terus berkembang dalam hal ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga benar-benar melindungi dan memberdayakan konsumen,” jelasnya.
Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.
"Dalam beberapa tahun terakhir, kami terus meinngkatkan berbagai upaya dalam melindungi hak-hak konsumen di kalimantan selatan, di antaranya melalui penguatan pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan konsumen, serta edukasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Dilain kesempatan, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertibniaga Dr. Rusmin amin s.si.,mt mengungkapkan, kegiatan kali ini dalam rangka implementasi dari indang-undangan perundangan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan undang-undang meteorologi nomor 2 tahun 1981 sebagai tanggunng jawab pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
“Kegiatan ini bertujuan pengaturan peredan konsumen ditunjukan sebagai apresiasi kementrian perdagangan kepada pemerintah daerah baik provinsi mapun kabupaten Kota, yang memiliki komitmen dalam upaya pendekatan penurunan konsumen tertib,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan ada 4 kata gori penghargaan ya itu, pengharagaan daerah peduli konsumen, penghargaan pasar rakyat ber-SNI, penghargaan daerah tertib luhur, dan pengharagaan pasar rakyat pasar tertib luhur.
Tidak berbeda, Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang beredar di pasar. Menurutnya, penghargaan ini tidak hanya sebagai motivasi bagi pengusaha, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya.
“Penghargaan ini salah satu cara memotivasi Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia untuk berinovasi dan hadir ditengah-tengah pasar rakyat kita, untuk meningkatkan baik segi kebersihan, dan keterampilannya,” tuturnya.
Ia mengatakan pasar-pasar ini akan menjadi ujung tombak dari kegiatan perdagangan di daerah, maupun secara nasional.
“Yang mana kami memberikan apresiasi kepada para gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia ini agar mereka akan selalu semangat memajukan pasar rakyat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari pemerintah daerah untuk mensukseskan program di pusat. Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan tentu terus mendorong pasar-pasar di Indonesia untuk berstandar Nasional Indonesia (SNI).
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia dan mendorong seluruh pihak untuk terus meningkatkan upaya demi kesejahteraan konsumen di tanah air," pungkasnya.
Penulis: Realita Nugraha