PENGEDAR SABU: Pria berinisial A ditangkap karena sering mengedarkan sabu kepada para sopir di Pelabuhan Samarinda - Foto Polresta Samarinda |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial A (26) yang spesialis menjual sabu-sabu kepada para sopir di Pelabuhan Samarinda.
“Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah Pelabuhan Samarinda,” kata Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie SIK MH, Sabtu (16/11/2024).
Kompol Zia Fahlevie mengatakan, berdasarkan informasi awal dari masyarakat tersebut tim Opsnal kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim mendapat informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya tidak mendapatkan barang haram tersebut di Pelabuhan, namun mereka diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Mendapatkan informasi penting ini, tim selanjutnya langsung meluncur ke alamat tersebut. Di lokasi, mereka melihat seseorang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan rumah kos.
Tim segera mengamankan pria tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan pada badan serta kendaraan, ditemukan 2 lembar kertas HVS yang di dalamnya berisi 1 paket sabu yangg dipegang tersangka inisial A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 paket sabu lainnya yang ditemukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet coklat milik A.
“Petugas kemudian menanyakan kepada A untuk apa barang itu semua dan dia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dia jual,” ujarnya.
Pria berinisial A dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Zia Fahlevie mengatakan, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: Polresta Samarinda