Polisi Tangkap Pengedar dan 2 Kurir, 3 Paket Sabu-sabu Turut Disita

KASUS SABU: 3 Orang warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) ditangkap polisi karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan 3 pemuda berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/11/2024) malam lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi kejadian terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang,” katanya.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu. Pemuda yang belakangan diketahui berinisial MA ini kemudian mengaku mendapatkan sabu-sabu dari dua pelaku lain berinisial AK dan WA.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku MA, pelaku AK kemudian diamankan di kediamannya dan pelaku WA diamankan di sebuah pos jaga dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan di atas pos tersebut yang diakui adalah milik pelaku MA,” ujar Joko.

Saat diinterogasi, pelaku AK dan WA mengaku menerima uang sebesar Rp 1,4 juta dari pelaku MA di sebuah terminal di Kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp 1 juta sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp 200 ribu.

“Setelah dibeli, sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA,” tambah Joko.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan 2 buah gawai berwarna hitam.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال