KONFERENSI PERS: Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat T, SH SIK MH memimpin Konferensi Pers pengungkapan empat kasus besar di wilayah hukum Polres Banjar – Foto Polres Banjar |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap empat kasus besar yakni penyalahgunaan pupuk bersubsidi, perjudian online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus penipuan serta penggelapan kendaraan bermotor.
Keberhasilan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat T, SH SIK MH serta didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas dan para Kanit Sat Reskrim Polres Banjar bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar, Kamis (21/11/2024).
Untuk kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi, Polres Banjar meringkus seorang pria berinisial K (51), warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
“Kasus ini terungkap pada 9 November 2024 di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Tersangka diketahui memperjualbelikan 40 karung pupuk subsidi merek UREA N 46 seberat 50 kg per karung menggunakan mobil Daihatsu Grand Max,” kata Kapolres.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 40 karung pupuk subsidi UREA N 46 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.
Dalam kasus ini, tersangka K dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo berbagai aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya pengungkapan kasus judi online yang dilakukan oleh pria berinisiaal R (29). Tersangka ditangkap pada tanggal 15 November 2024 di sebuah warnet di Jalan Menteri Empat, Martapura, saat bermain judi online di situs https://accxxxxxxx.com. Polisi menyita akun judi, akun dompet digital, serta perangkat komputer sebagai barang bukti.
“Barang Bukti lain yang telah diamankan yaitu Akun judi online atas nama DANIZ66, akun Gopay untuk transaksi perjudian, dan 1 unit komputer milik warnet,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 bis KUHP.
Sementara, untuk pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satreskrim Polres Banjar mengamankan tersangka IKM (20) yang menawarkan korban berinisial SH melalui aplikasi pesan instan dengan tarif tertentu.
“Tersangka ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) setelah mengantar korban ke Hotel Ey-King, Martapura untuk bertemu pelanggan,” jelasnya.
Barang Bukti yang disita berupa 1 unit ponsel Vivo Y91 milik tersangka, dan uang tunai Rp 200 ribu sebagai hasil transaksi.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, ada empat tersangka yang diamankan yaitu SF (36), S (30), dan dua tersangka lainnya menggunakan data orang lain, termasuk yang sudah meninggal dengan tujuan untuk membeli 14 unit sepeda motor secara kredit di PT FIF Martapura. Modus ini menyebabkan kerugian besar bagi pihak PT FIF.
Adapun Barang Bukti berupa Dokumen kredit palsu, dan Informasi terkait penggunaan identitas ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menegaskan bahwa Polres Banjar akan terus berkomitmen memberantas berbagai tindak pidana demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum," katanya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Banjar menunjukkan keseriusannya dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Sumber: Polres Banjar