KASUS PENCURIAN: MAT dan barang bukti laptop dan kipas angin diamankan di kantor polisi dalam kasus pencurian di ruang guru TK – Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinisial MAT berusia 22 tahun ditangkap petugas Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG SAP, Kamis (31/10/2024) sore.
Penangkapan dilakukan karena warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini melakukan pencurian laptop di sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Jumat (04/10/2024) pagi.
MAT tak sendirian, ketika melakukan pencurian ada dua orang anak di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun yang ikut dalam aksi kejahatan tersebut. Namun, kedua anak tersebut tidak ditahan.
“Aksi pencurian terungkap ketika Guru TK berinisial YZ kaget ketika menemukan grendel kunci ruang kantor guru dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Pria berusia 51 tahun ini lantas memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.
Atas kejadian tersebut, YZ memperkirakan ada kerugian sekitar Rp 6,5 juta dan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum sedangkan 2 anak yang berkonflik hukum terkait dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena pihak orang tua/wali mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan namun menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Turut disita barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam dan 1 buah kipas angin warna biru.
Sumber: Polres Tabalong