BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satreskrim Polsek Tanjung melakukan gelar perkara khusus berdasarkan Restoratif Justice (RJ) terhadap tindak pidana penipuan, Senin (04/11/2024).
Adapun tersangka adalah pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang sebelumnya diamankan Polsek Tanjung Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak terkait dugaan tindak pidana penipuan gadai mobil dengan korban inisial RS (47) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban RS, pelaku datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp 25 juta dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.
“Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 27 juta untuk menebus gadai tersebut,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (4/11/2024).
Hari Rabu (5/10/2024), korban kembali didatangi seseorang berinisial AIA dikediamannya dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku.
“Tak mau terlibat lebih jauh, korban menyerahkan mobil tersebut kepada AIA dan melaporkan keberatannya kepada Polisi karena merasa telah ditipu oleh pelaku,” tambah Joko.
Setelah proses hukum berjalan pihak tersangka dan pihak korban kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan disepakati adanya ganti rugi kepada pihak korban sebesar Rp 29 juta.
Satreskrim Polres Tabalong kemudian melaksanakan gelar perkara khusus Restoratif Justice (RJ) yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Tabalong di ruang rapat yang juga dihadiri oleh anggota Propam Polres Tabalong, anggota Siwas Polres Tabalong, Kasi Hukum Polres Tabalong, para Kanit Satreskrim Polres Tabalong, Lurah Tanjung, korban dan tersangka.
“Kesimpulan dan Rekomendasi hasil gelar perkara khusus ini telah disepakat untuk dihentikan penyidikan karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” tuntasnya.
Sumber: Polres Tabalong