Setubuhi Cucu Tiri, Pria di Tala Serahkan Diri ke Kantor Polisi

SETUBUHI CUCU TIRI: Pria berinisial FS diamankan di kantor polisi karena menyetubuhi cucu tirinya hingga hamil – Foto Polres Tala


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Ulah bejat seorang pria berinisial FS menyetubuhi anak di bawah umur yang masih terikat hubungan keluarga berakhir di penjara. Pelaku memilih untuk menyerahkan diri ke Polres Tanah Laut (Tala) setelah sebelumnya dilaporkan telah.

"Benar Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana asusila atas korban yang merupakan cucu tiri pelaku. Dia menyerahkan diri pada Kamis (21/11/2024) lalu ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut," kata Kapolres Tanah Laut AKBP M Junaeddy Johnny SIK MH.

Aksi bejat pelaku FS terungkap ketika korban dengan nama samaran Melati tidak datang bulan selama 2 bulan.

Hal ini membuat tante korban merasa curiga, yang kemudian mengabari kakak korban untuk melakukan test pack kepada korban.

Pihak keluarga langsung dibuat kaget karena hasil tes pack menunjukan garis 2 yang artinya korban dalam kondisi positif hamil.

“Setelah didesak oleh keluarga, korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh kakek tiri korban berinisial FS,” ujar Kapolres.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung memanggil pelaku untuk bertemu.

Dari hasil pertemuan yang dihadiri pula Ketua RT setempat, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya telah menyetubuhi korban.

"Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut,” kata Kapolres.

Sebelum dijemput petugas, pelaku malah menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

AKBP M Junaeddy Johnny mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (3), Ayat (2), dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur. 

"Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Laut beserta barang bukti pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian tersebut," tutup Kapolres.

Sumber: Polres Tala

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال