KASUS PENGANIAYAAN: Pria berinisial RN diamankan polisi karena menganiaya istrinya berinisial WA hingga terluka pada bagian wajah dan lutut – Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Tabalong mengamankan seorang laki-laki berinisial RN berusia 22 tahun karena menganiaya istrinya sendiri WA berusia 26 tahun warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi hari Rabu (13/11/2024) siang di rumah yang ditinggali pasutri tersebut di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku saat itu meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat-obatan terlarang, dan korban mengatakan tidak mempunyai uang,” kata Joko.
Mendengar jawaban, pelaku marah- marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut.
“Sorenya, pelaku menemui orangtua korban dan ingin meminjam uang tetapi orangtua korban juga mengatakan tidak mempunyai uang,” lanjut Joko.
Pada malam harinya, pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan kembali meminta uang namun korban bersikeras mengatakan tidak punya uang.
“Akibatnya, pelaku memukul kepala dan menampar wajah korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban. Korban kemudian menghindar keluar dari rumah dan kembali dipukul pelaku hingga mengenai jari kelingking tangan kiri korban. Korban juga sempat diseret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban dan korban sempat pingsan,” cerita Kasi Humas.
Setelah siuman, korban kemudian mencari tumpangan untuk minta diantarkan ke Polres Tabalong untuk membuat pengaduan.
Akhirnya, pelaku diamankan pada Kamis (14/11/2024) sore di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RN, 1 Lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum dan 1 lembar celana panjang warna hijau,” ujar Joko.
Kasi Humas mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sumber: Polres Tabalong