Tergiur Gadai Tanah Murah, Warga Kelurahan Pembataan Tabalong Hilang Uang Rp 35 Juta

KASUS PENIPUAN: Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang wanita berinisial HAR (52) karena kasus penipuan – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial MRZ warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menjadi korban penipuan. Pria berusia 35 tahun ini bahkan kehilangan uang sebesar Rp 35 juta gegara tergiur gadai sebidang tanah dengan harga murah.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno peristiwa bermula ketika istri korban melihat sebuah unggahan di media sosial (media sosial) perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta, Minggu (17/09/2024) siang.

Merasa harga gadai tanah tersebut cukup murah, korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi pengunggah gadai tanah yakni wanita berinisial HAR (52) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Senin (18/09/2024) korban membuat janji bertemu di sebuah rumah di Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dan sepakat menerima gadai tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan. Sementara, pelaku HAR berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian,” kata Joko.

Ketika jatuh tempo, korban MRZ mulai menagih janji pembayaran kepada pelaku. Namun wanita paruh baya ini selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.

“Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidaksesuaian tanda tangan dan ketidaksesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut,” ujar Kasi Humas.

Sadar jadi korban penipuan surat tanah palsu, korban MRZ kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Menanggapi laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM kemudian turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku HAR Sabtu (05/11/2024) siang lalu.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Saat ini, kata Joko, HAR telah dibawa ke Mapolres Tabalong dan sedang menjalani proses hukum.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian gadai, 1 lembar surat Segel Tanah palsu, 1 lembar rekening koran.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال