Tipu-tipu Investasi Proyek Siring Sungai, Perempuan Warga Jangkung Ditangkap Polisi

KASUS PENIPUAN: Wanita berinisial JA lakukan aksi penipuan dengan dalih investasi proyek pengerjaan siring sungai dan pengadaan bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Aksi penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial JA warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong membuatnya dipenjara.

Wanita berusia 37 tahun ini diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM di kediamannya, Jumat (15/11/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (19/05/2022) pagi, ketika pelaku JA mendatangi kediaman korban MS (32) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Saat bertemu muka, pelaku mengajak korban untuk kerjasama usaha yaitu proyek penyiringan sungai dan pengadaan sarana bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen per bulannya.

“Modal awal yang diminta oleh pelaku adalah sebesar Rp 100 juta. Korban yang merasa tertarik kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku dan sisanya dikirimkan keesokan harinya,” ujar Joko.

Setelah berjalan sekitar 10 bulan, dari bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2023, keuntungan yang dijanjikan kepada korban masih berjalan lancar. Tetapi ketika memasuki April 2023 keuntungan yang diterima korban tidak sesuai perjanjian awal dan pelaku beralasan penagihan belum dibayarkan.

Kemudian, lanjut Joko, pada bulan Mei 2023, pelaku menghubungi korban untuk meminta tambahan modal sebesar Rp 69,5 juta dengan alasan untuk pembelian material dikarenakan tagihan belum dibayar dan supaya pekerjaan cepat selesai. Uang tersebut juga kemudian dikirimkan oleh korban secara bertahap sebanyak 3 kali.

“Kemudian pada bulan Juni 2023 siang, korban baru mengetahui bahwa usaha yang ditawarkan pelaku JA kepadanya, merupakan usaha fiktif, dimana proyek tersebut sebenarnya milik orang lain yang diakui oleh pelaku adalah pekerjaannya, korban mengetahui setelah mengkonfirmasi kepada pemilik pekerjaan yang sebenarnya,” ceritanya.

Korban yang merasa keberatan dan sudah mengalami kerugian sebesar Rp 169,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan berujung pada penangkapan tersangka.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال