Kepala Seksi Pendapatan Lainnya di UPPD Samsat, M Nabil Bastiansyah – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai mengajak kepada pemilik alat berat untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Pendapatan Lainnya di UPPD Samsat, M Nabil Bastiansyah mengatakan, pada tahun ini pihaknya ditugaskan dan diberikan kewenangan untuk melayani masyarakat yang ingin membayarkan pajak alat berat.
Ini berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Penggunaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
"Peraturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 027 tahun 2024 tentang Tata Cara pemungutan pajak daerah," katanya, belum lama tadi.
Pada tahun 2024, lanjut dia, Samsat Amuntai telah melakukan penagihan alat berat, salah satunya kepada perusahaan PT Prima Mitra Lindo Utama yang sudah membayar pajak alat berat sebesar satu unit.
Di samping membayar pajak, tambah Nabil, para pemilik alat berat di Kabupaten HSU agar bisa menyampaikan kondisi atau kepemilikan alat beratnya kepada Samsat Amuntai dan akan lakukan juga pendataan terhadap kepemilikan alat beratnya.
"Kita berharap kepada seluruh komponen masyarakat di daerah agar dapat memberikan informasi terkait kepemilikan alat berat karena dalam keputusan yang telah disepakati bersama, pemilik alat berat wajib melakukan pembayaran pajaknya yang dimiliki perorangan, maupun badan usaha," tukasnya.
Penulis: Fathur