H. Kartoyo mengungkapkan bahwa kegiatan sosper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkontrol serta menjaga ketahanan pangan daerah dengan memastikan lahan pertanian tetap tersedia dan produktif untuk masa depan.
“Perda ini penting agar Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada petani untuk tetap mempertahankan lahan mereka sebagai area pertanian. Dan mengatur zonasi kawasan pertanian agar perlindungan lahan lebih terencana,” ucap Kartoyo.
Kartoyo juga menambahkan bahwa Perda ini mengamanahkan terkait jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki Kabupaten HSS.
Lebih lanjut H. Kartoyo mengungkap ketidak bermanfaatan lahan yang disebabkan karena biaya penggarapan sawah lebih besar dibandingkan dengan hasil yang diperoleh hal ini dinilai sangat berpengaruh untuk target hasil produksi pertanian di HSS.
“Sejumlah lahan pertanian yang nganggur tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup tanaman-tanaman liar, lumpur tebal dan tak bisa digarap,” katanya.
Dalam kegiatan yang diikuti puluhan peserta, meliputi aparat desa, anggota kelompok tani, Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, tokoh masyarakat di Desa Panrai Ulin juga dipaparkan mengenai smartfarming dan pertanian berkelanjutan sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.
“Adanya perda ini diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, dan dapat menjadikan kabupaten HSS menjadi daerah yang Swasembada pangan,” harapnya.
Sementara narasumber Kepala Dinas Pertanian HSS Muhammad Noor menjelaskan, dari luas lahan potensial itu, HSS diberi target 46 ribu hentar di tahun pertama.
“Diusahakan untuk tanam padi. Anggarannya bersmber dari APBN. Tahun 2024 ini, kami usulkan calon petani dan calon lokasi dulu. Tersecbar di 10 kecamatab, 34 Desa sekaligus menyosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Selain itu narasumber juga mengharapkan masyarakat dapat membantu pemerintah untuk mewujudkannya, terutama dalam melindungi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
Sumber: dprdkalselprov.id