Wanita Bandar Judi Togel Disergap Polisi di Warung

BANDAR TOGEL: Wanita berinisial MD (39) jadi Bandar judi togel hingga diamankan polisi bersama barang bukti terkait aktivitas judi – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Sepak terjang wanita berinisial MD (39) menjadi bandar judi togel berakhir di sel penjara.

Warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM, Sabtu (02/10/2024) sore.

“Pelaku MD diamankan di sebuah warung di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong usai dilaporkan warga terkait aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Minggu (3/11/2024).

Saat diamankan, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar judi togel.

Kasi Humas menambahkan Polres Tabalong selama ini terus melakukan pemberantasan perjudian yang selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita.

“Tak bosan-bosannya kami selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi Daring/judi online,” pesan IPTU Joko.

“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain” lanjutnya.

Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MD, 1 lembar kartu ATM, buah gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka/nomor togel, 1 buah buku rekapan angka/nomor togel dan uang tunai senilai Rp 829 ribu.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال