Pj Camat Alalak Bani Solihin, SE, MSi didampingi Ketua APDESI Batola, Ketua PABPDSI Batola dan Danramil Alalak, saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus PABPDSI Alalak. (Foto: Khairiadi Asa) |
BORNEOTREND.COM - Pengurus Persatuan Anggota Badan Pemberdayaan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala periode 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan, Senin (30/12/2024) di Aula Kecamatan Alalak Batola.
Sebelumnya hasil musyawarah/pemilihan menetapkan terpilih sebagai Ketua PABPDSI Alalak H Saiful Rahman dan Sekretaris Makmur Huda ST, dibantu oleh pengurus seksi lainnya perwakilan dari 15 desa yang ada.
Pelantikan dan pengukuhan pengurus PABPDSI Alalak dihadiri Pj Camat Alalak Bani Solihin, SE,. M. Si, beserta perangkat kecamatan lainnya, Ketua PABPDSI Batola Agus Suwarni M.Pd, Ketua APDESI Batola H Meri Apriansyah, Danramil Alalak, para Kepala Desa se-Alalak dan undangan lainnya.
Usai melantik pengurus PABPDSI Alalak, Ketua PABPDSI Batola Agus Suwarni dalam sambutannya menyampaikan perlunya anggota untuk menyosialisasikan diri ke masyarakat. Hal itu menurutnya, masih banyak warga masyarakat yang belum tahu keberadaan BPD dan fungsi atau tugasnya.
"Saya berharap anggota BPD terus melakukan sosialisasi terkait keberadaan, tugas pokok dan fungsinya. Karena masih banyak warga kita yang belum mengetahui keberadaan BPD di desanya," ujar Agus Suwarni, yang menyebut untuk Desa Semangat Dalam sudah banyak yang mengetahui.
Sedangkan Ketua APDESI Batola H Meri Apriansyah dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya kekompakan antara Kepala Desa dan perangkatnya dengan BPD. Menurutnya keduanya tidak terpisahkan.
Anggota BPD se-Kecamatan Alalak (Foto: istimewa) |
"Kepala Desa dan BPD itu sama-sama menjalankan pemerintahan desa. Sehingga keduanya harus saling berjalan seiring sesuai yang sudah digariskan. Kalau ada kepala desa tersandung masalah maka BPD juga harus ikut bertanggung jawab," ujar Meri sambil menegaskan kedepan untuk Kecamatan Alalak jangan ada yang bermasalah.
Penulis: Khairiadi Asa