Bakesbangpol Tanbu Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan

SAMBUTAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka saat membacakan sambutan Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dalam acara Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan yang digelar Bakesbangpol Tanbu – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (2/12/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka membuka acara secara resmi kegiatan yang dihadiri sejumlah ormas yang sudah terdaftar. 

Sekda Ambo Sakka saat membacakan sambutan Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, mengatakan organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai wadah partisipasi masyarakat, katanya, Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, ada sebanyak 435 ormas yang telah terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni dari tanggal 2 hingga 3 Desember 2024,” tutup Nahrul.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال