JUDI ONLINE: Judi online bertebaran di sejumlah situs internet – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Unit IV Tipidter Polres Banjarbaru diback up unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru menangkap seorang seorang laki-laki berinisial BA (39) terkait perkara tindak pidana judi online.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L Toruan STrK mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Mr Cokrokusumo No 28 Gg Bersama RT 012 RW 003 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru hari Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 12.30 Wita, setelah sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering dilakukan tindak pidana perjudian.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat melakukan penggerebekan, tim mendapati pelaku BA sedang menjual judi togel online kepada pembeli.
“Judi togel online tersebut dilakukan pelaku dengan cara mendaftar dan membuka dari beberapa situs judi online antara lain : www.totomart778877.com , https://dewajayaguci.pro/mobile/user/invoice/view/view/309667 dan https://m4.tcchrollo.com/mobile-1/user.php dengan akun milik pelaku,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita diantaranya 1 buah HP merek Vivo Y17S warna Grey Stone yang didalamnya terdapat akun dan password untuk judi online, beberapa lembar screnshoot pembayaran QRis dan tampilan layar website serta uang tunai Rp 350 ribu.
Modus operandinya, kata Ipda Sarah, pelaku menawarkan kepada pembeli untuk pembelian togel secara online yang mana setiap angka tebakan dijual pelaku kepada pemain dengan harga Rp 1.000.
“Dari penjualan tersebut pelaku kemudian mengirimkan nomor tebakan angka ke situs judi tersebut di atas yang mana pelaku membeli angka nomor tebakan di situs judi online tesrbut Rp 400 dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 600 per angka tebakan,” bebernya.
Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar 15 persen setiap perputaran judi online per harinya, dengan omset per hari sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari.
“Pelaku sudah menjalankan aktifitas menjual togel online ini kurang lebih 8 bulan,” sebutnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap tersangka dan dikenakan Pasal 27 (2) jo Pasal 45 (3) Undang undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Komdigi, untuk pelaporan/report terhadap situs yang diduga terindikasi digunakan untuk perjudian,” tutup Kasi Humas Polres Banjarbaru.
Sumber: Polres Banjarbaru