Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Realisasi Propemperda 2024

SERAHKAN DOKUMEN: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, Agus Subejo menyerahkan dokumen realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 kepada unsur pimpinan DPRD Kotabaru – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kotabaru menyampaikan realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna, Senin (09/12/2024).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, Agus Subejo mengatakan, ada 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang Propemperda Tahun 2024.

"Terdiri dari tiga raperda wajib, enam Raperda inisiatif, dan 11 raperda dari eksekutif," katanya. 

Dari 20 Raperda tersebut, yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kotabaru sebanyak 19 raperda sehingga target yang dicapai pada tahun 2024 sebesar 84,21 persen karena tolak ukur target kinerja dinilai dari jumlah Raperda yang disampaikan dan diproses serta dibahas di DPRD Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan, Raperda yang diajukan ke tingkat paripurna untuk disetujui bersama DPRD dan Bupati Kotabaru untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru sebanyak 16 buah dan tiga raperda lainnya dikembalikan.

"Tiga raperda itu masing-masing satu raperda inisiatif dan dua Raperda dari eksekutif, yakni Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa," papar Agus. 

Untuk Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan ditunda pengesahannya karena salah satu dasar raperda ini, yakni Perda tentang rencana tata ruang wilayah, saat ini masih proses pembahasan dan menunggu pengesahannya.

Adapun Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044 sebenarnya di tingkat Legislatif dan Eksekutif sudah selesai, akan tetapi belum ada laporan terkait pemberian persetujuan substantif dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. 

"Mengingat pentingnya Raperda ini untuk segera diselesaikan, kami mendorong Eksekutif untuk segera memproses persetujuan substantif tersebut, baru kami akan memasukan kembali Raperda ke dalam Propemperda," tambahnya.

Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa dikembalikan dengan alasan dalam naskah akademik yang diajukan dalam pembahasannya belum memuat kondisi eksisting jalan kabupaten dan jalan desa.

Pihak Legislatif sudah beberapa kali meminta data tersebut, akan tetapi sampai sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku pemangku kepentingan dalam Raperda ini tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan dan masih belum menyampaikan data yang diminta. 

"Raperda ini belum bisa diparipurnakan dan dikembalikan ke pihak Eksekutif," kata Agus.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال