Berkat Facebook, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan dan Pencurian di Rumah Pemilik Kebun

TERSANGKA PENCURIAN: Pemuda berinisial NO ditahan di sel tahanan Polsek Kembang Janggut karena kasus pencurian – Foto Polres Kutai Kartanegara


BORNEOTREND.COM, KALTIM – Seorang pria berinisial R (55) kaget buka main setelah mengetahui rumahnya dibobol maling saat berada di kebun pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.

Dalam laporannya di kantor polisi, pria paruh baya ini mengaku jendelanya telah dibuka paksa pencuri dan kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.

“Saat tahu rumahnya dibobol, korban yang saat itu berada kebun langsung pulang. Benar saja, ia mendapati jendela rumahnya sudah terbuka. Sejumlah barang pun hilang, seperti 1 unit televisi, 1 unit smartphone dan dua unit celengan dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta,” ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito.

Kapolsek mengatakan, sebagian barang milik korban seperti TV telah ditemukan dan kembali ke korban. 

Mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil melacak salah satu barang curian milik korban berupa smartphone yang dipajang di kanal Facebook untuk dijual.

“Setelah diselidiki, orang tersebut mengaku mendapatkan barang curian itu dari tersangka dengan cara menggadai sebesar Rp 250 ribu,” ujar AKP Pujito.

Setelah menginterogasi warga tersebut, Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap jika pelaku pencurian adalah pemuda berinisial NO (20).

Warga Desa Hambau ini kemudian diamankan polisi pada hari Minggu (24/11/2024) silam, sekitar pukul 06.00 WITA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ungkap AKP Pujito.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal,” tutupnya.

Sumber: Polres Kutai Kartanegara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال