JUDI SLOT: Pria berinisial HS (28) tertangkap basah polisi asyik bermain judi slot melalui situs online menggunakan ponsel – Foto Humas Polri |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Jajaran Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dengan menangkap seorang pria berinisial HS (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Let Jend Suprapto, RT 018, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Senin (2/12/2024).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra STrK SIK, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian di Desa Damit.
Di tengah penyelidikan, Tim Jatanras Sat Reskrim justru mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, ditemukan seorang pria berinisial HS (28) tengah asyik bermain judi slot melalui situs online menggunakan ponsel,” ujar Iptu Helmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C55 berwarna biru. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia bermain judi slot dengan saldo terakhir sebesar Rp 597 ribu.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kapolres Paser menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Paser dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sumber: Humas Polri