KASUS PERSETUBUHAN ANAK: Pemuda berusia 19 tahun pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Tenggarong Seberang ditangkap polisi ketika ingin kabur ke Makassar – Foto Polres Kutai Kartanegara |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara kehilangan keperawananya setelah disetubuhi pemuda berusia 19 tahun kenalannya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.
Namun, korban malah mendatangi pelaku yang berada di Kota Samarinda.
Saat bertemu dengan pelaku korban malah tidak diajak jalan-jalan, justru dibawa kabur oleh pelaku.
Selama sepekan dibawa kabur, kata Kapolsek, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.
“Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit di kemaluannya,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Korban yang tak kunjung pulang ke rumah kemudian dikira hilang oleh keluarganya.
“Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,” jelas Kapolsek.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Kota Balikpapan.
Selanjutnya tim bergegas menuju ke Kota Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
“Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.
Sumber: Polres Kutai Kartanegara