BORNEOTREND.COM, KALSEL- Administrasi kependudukan yang modern kini menjadi prioritas untuk mendukung kemudahan layanan publik dan perencanaan pembangunan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi identitas digital, dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara lebih efisien.
Untuk mendukung hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Sekwan) Desi Oktaviasari, aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu kegiatan sosialisasi ini dilakukan, selasa (3/12/2024) di Desa Balanti, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam kesempatan itu, Desi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
“Masyarakat makin sadar penting memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat sehingga dapat meningkatkan prioritas hidup dan mempermudah sehingga terwujud administrasi kependudukan yang modern,” ungkapnya.
Ia juga mendorong implementasi teknologi dalam pengelolaan data kependudukan, seperti aplikasi identitas digital, yang memungkinkan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran dapat diakses kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Dirinya pun berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertata dengan baik.
“Perda ini bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang bagaimana kita membangun sistem yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang mengakui bahwa kemudahan layanan digital akan sangat membantu aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan terus berkolaborasi untuk memastikan Perda ini diterapkan secara maksimal di seluruh wilayah Kalsel.
Sumber: dprdkalselprov.id