RAPAT PARIPURNA: DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan enam Raperda menjadi Perda – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Senin (9/12/2024).
Enam buah raperda itu diantaranya Raperda tentang lablelisasi Produk dengan Branding Kotabaru, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Produk Halal.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari Menjadi Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Kotabaru, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelum dilakukan pengesahan, tiga panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Kabupaten Kotabaru terlebih dulu menyampaikan laporan akhir masing-masing terkait proses pembahasan enam buah raperda tersebut.
Juru bicara Pansus III, Jerry Lumenta mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Eksekutif.
Raperda ini diajukan sehubungan dengan regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan raperda baru yang diharapkan dengan payung hukum baru ini pengelolaan barang milik daerah menjadi lebin sinkron antara fungsi pengelolaan, fungsi penganggaran, dan fungsi akuntansinya," jelasnya.
Dalam melakukan pembahasan raperda ini, pihaknya telah melakukan studi banding dengan daerah yang lebih baik pengelolaan barang milik daerahnya guna mendapatkan informasi yang komprehensif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembentukan raperda.
Hasilnya juga telah disampaikan dalam pembahasan bersama pansus III dengan Bagian hukum Sekretariat Daerah Kotabaru dan SKPD terkait yang menjadi inisiator raperda ini, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru.
"Dalam rapat pembahasan bersama telah menyepakati judul, konsideran, bab sebanyak 20 bab dengan 533 ayat tidak ada perubahan serta mengingat pentingnya raperda ini, maka kami pansus III merekomendasikan agar raperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda," kata Jerry.
Sementara itu, Bupati Kotabaru dalam pidatonya yang disampaikan Staf Ahli Sekretariat Daerah Kotabaru Zaenal Arifin menyambut baik rampungnya pembahasan enam buah raperda ini sehingga dapat disahkan.
Selanjutnya, ia menginstruksikan kepada SKPD terakit agar segera melaksanakan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas perda-perda tersebut.
"Sehingga perda yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dan menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyakaratan di Kabupaten Kotabaru," katanya.
Penulis: Nazat Fitriah