KASUS PERSETUBUHAN: Pemuda berinisial MH ditangkap karena kasus persetubuhan anak di bawah umur – Foto Polres Kutai Kartanegara |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Seorang pemuda berinisial MH berusia 19 tahun diciduk Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara karena menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengatakan, MH ditangkap Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara hari Sabtu (7/12/2024) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA
“Dalam penangkapan, anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau melaundry pakaian, karena MH membuka jasa laundry pakaian di rumahnya,” kata Kapolsek.
Aksi bejat MH terungkap setelah korban menceritakan hal tidak senonoh yang dialaminya.
AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali di bulan Oktober lalu di 3 lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan keterangan, terlapor membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan dan mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan pelaku sudah mempunyai istri,” ujar Kapolsek.
Pelaku MH saat ini sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu dan terancam dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Polres Kutai Kartanegara