Jualan Sabu, Pengedar Narkoba Mampu Beli 2 Mobil dan 4 Sepeda Motor

BARANG BUKTI: 5 paket sabu-sabu bersama peralatannya serta 2 mobil, 4 sepeda motor serta uang puluhan juta rupiah disita polisi dari pengedar narkoba berinisial MH – Foto Polres Banjar


BORNEOTREND.COM, KALSEL -  Di usianya yang masih muda yakni 29 tahun, seorang pria berinisial MH warga Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar dapat dibilang sebagai orang kaya di kampungnya. Betapa tidak, MH memiliki 2 buah mobil serta 4 unit sepeda motor.

Usut punya usut, ternyata semua harta yang dimiliki MH merupakan hasil dari bisnis jual beli narkoba yang dilakoninya selama ini. Fakta tersebut terungkap setelah anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar meringkus pria berusia 29 tahun ini di rumahnya, hari Minggu (1/12) tadi.

Saat penggeledahan, anggota menyita berbagai barang bukti kasus peredaran narkotika di antaranya 5 paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram  dengan berat bersih 8,23 gram, timbangan digital, plastik klip, alat isap setelah 

Polisi juga mengamankan barang bukti lain hasil bisnis jual beli narkoba yang dilakoni pria berusia 29 tahun tersebut, yakni 4 unit sepeda motor Honda Supra, Yamaha Vixion, Honda Beat dan Honda PCX, dua unit mobil Daihatsu Xenia dan Toyota Agya, uang tunai sebesar Rp 30 juta, buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku yang diduga hasil penjualan Narkotika.

BAJU TAHANAN: MH memakai baju tahanan warna orange usai diciduk karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu - Foto Polres Banjar

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi membenarkan, MH kaya karena jualan sabu-sabu. 

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu dan sejumlah alat pendukung peredaran Narkotika. Selain itu, pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli Narkotika. Seluruh barang bukti yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika,” jelasnya.

Untuk penangkapan pelaku, kata Tatang, bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran Narkotika di Kecamatan Sambung Makmur. 

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Madurejo,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika di lingkungan mereka.

Komitmen Polres Banjar dalam memberantas Narkotika terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Sumber: Polres Banjar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال