Kejagung Respons Pernyataan Prabowo yang Ingin Koruptor Ratusan Triliun Divonis 50 Tahun

Kejagung gelar konferensi pers capaian kinerja akhir tahun 2024. Foto: Detik.com

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara mendapat respons dari Kejagung RI.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

 

Harli menjelaskan Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo. Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengajukan banding ke pengadilan terkait hasil putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelas Harli.

Harli juga menjelaskan mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar hukuman koruptor rugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun. Dia mengatakan terkait hukuman, Kejagung masih berpegangan pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku saat ini di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya kira kalau, selalu saya sampaikan ya, presiden itu kepala negara ya, pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofi, kemaslahatan ya. Nah sedangkan kita itu tataran operasional ya, tentu penegakan hukum harus dilaksanakan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada aturan yang ada, Undang-Undang Tipikor," jelas Harli.

Dia menerangkan saat ini pihak penuntut umum tengah menyusun butir maupun poin yang ada dalam dalil terkait memori banding. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan, penyusunan memori banding sudah dilakukan dengan memanfaatkan catatan persidangan.

"Dan saat ini pihak penutup umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin dari dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Nah memang kami berkomitmen walaupun barangkali salinan keputusannya masih kita tunggu tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penutup umum maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya," terang Harli.

"Sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan dan karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat yang diajukan bahwa penutup umum menuntut yang bersaksikan 12 tahun tapi hanya diputus 6,5 tahun 5 bulan kan, 6,5 tahun dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu," imbuhnya.

Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyindir keras vonis ringan terhadap koruptor yang merugikan triliunan rupiah. Prabowo lalu mempertanyakan itu.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung ada hakim memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Diketahui, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," lanjut Prabowo.

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

Sumber: Cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال