KPU Gumas Umumkan Surat Suara Lebih dan Rusak Untuk Dimusnahkan

 

BAKAR: KPU Gumas menggelar konfrensi pers terkait surat suara lebih dan rusak yang dimusnahkan - Foto Dok Congki


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, memusnahkan 37 kertas surat suara lebih dan surat suara rusak untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Gumas Elfrints G Tumon mengatakan, adapun rincian 37 surat suara yang dimusnahkan tadi yakni 17 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan 20 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Untuk surat suara yang rusak, jenis kerusakannya ada yang sobek, ada juga yang terkena tinta," ungkapnya.


KPU Gumas memusnahkan puluhan surat suara rusak dan lebih tadi dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU kabupaten setempat, dengan disaksikan para pemangku kepentingan terkait.

"Pemusnahan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pilkada, merujuk Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu," tambahnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gumas Sukjani menyampaikan, pemusnahan surat suara rusak dan lebih merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pada pelaksanaan Pilkada 2024.

"Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehingga saat hari H nanti pemungutan suara bisa berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," tukasnya.

Penulis: Congki


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال