LUKA BAKAR: Pria berinisial AK mengalami luka bakar 80 persen di tubuhnya setelah dibakar oleh istrinya sendiri LW – Foto Polres Kutai Kartanegara |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Seorang pria berinisial AK warga Jalan A Yani Gang Supina RT 027, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus dilarikan ke rumah sakit.
Pasalnya, pria berusia 36 tahun ini mengalami luka bakar serius di tubuhnya setelah dibakar istrinya sendiri , LW (26), Selasa (17/12/2024) malam lalu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi sekitar pukul 21.30 WITA saat korban AK sedang beristirahat di kamarnya.
“Tiba-tiba istrinya LW menyiramkan bensin jenis Pertalite ke tubuh suaminya. Tak terima perlakuan tersebut, korban sempat marah dan menendang pelaku. Namun, pelaku kemudian mengambil korek api dan secara tidak sengaja menyulut api yang langsung membakar tubuh korban,” kata Kapolsek.
Beberapa saksi berinisial FT (23), MD (50), dan DH (27) yang berada di sekitar lokasi kejadian, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Muara Jawa. Warga sekitar juga berusaha memadamkan api yang membakar kamar di rumah tersebut.
“Akibat peristiwa inikorban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Muara Jawa,” kata Dedik.
Kapolsek mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, dan memintakan visum terhadap korban.
Disinggung tentang motif, Kapolsek menerangkan bahwa pelaku LW mengaku nekat membakar karena emosi suaminya tersebut sering berjudi online dan tidak bekerja sama sekali.
“Pelaku kesal suaminya menjual handphone mereka untuk bermain judi. Korban bahkan menggunakan handphone anak mereka untuk berjudi,” bebernya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa dua buah buku nikah dan satu botol air mineral yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin.
Pelaku LW kini menghadapi ancaman hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami terus mendalami kasus ini dan melaporkan perkembangan penyelidikan kepada pimpinan,” tutup IPTU Dedik.
Sumber: Polres Kutai Kartanegara