PELAKU PENUSUKAN: Kakek berinisial SP emosi kemudian menusuk pedagang buah lantaran tak terima buah nanas yang dijualnya ditawar Rp 2 ribu per biji – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, KALBAR – Seorang pedagang buah berinisial SDL berusia 63 tahun terluka parah setelah ditusuk kakek berinisial SP (64).
Warga Pontianak Selatan ini ditusuk di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (30/11) pagi lalu hanya karena perdebatan saat tawar-menawar harga buah nanas.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, saat kejadian korban menawar buah nanas milik pelaku dengan harga hanya Rp 2 ribu buah. Tawaran tersebut malah membuat pelaku emosi.
“Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,” terang Ade, Senin (2/12) siang.
saat aksi penusukan terjadi seorang polisi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal.
“Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Ade.
Sementara pelaku SP langsung melarikan diri usai menusuk korban.
Aksi penusukan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Raya dan ditanggapi dengan menurunkan personel Sat Reskrim untuk mengejar pelarian pelaku.
“Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Ade.
Berdasarkan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku dan langsung mengejar kakek berusia 64 tahun tersebut.
“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional.
Aiptu Ade menyebutkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tambahnya.
Sementara itu, korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil.
Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Polres Kubu Raya