Pengedar Kedapatan Simpan 9 Paket Sabu di Rumah, Kapolres Tala: Jika Terbukti Bersalah, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

PENGEDAR SABU: Pria berinisial E yang diduga sebagai pengedar sabu bersama sejumlah barang bukti yang di antaranya 9 paket sabu-sabu diamankan di Polres Tala – Foto Polres Tanah Laut


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial E ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (2/12/2024).

Penangkapan warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa tersangka E terlibat dalam peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Ferry Kurniawan G SAP MA MH memerintahkan tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut untuk segera melakukan penyelidikan. 

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek rumah tersangka E di Desa Bajuin.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, kami berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan total berat 2,58 gram beserta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, tersangka E mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut benar miliknya,” ungkap Iptu Ferry.

Kapolres Tanah Laut AKBP M Junaeddy Johnny SIK MH mengatakan, tersangka E akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup," sebutnya.

"Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tutur Kapolres.

Sumber: Polres Tanah Laut

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال