![]() |
PENGEDAR SABU: Pria berinisial GR bersama barang bukti 30 paket sabu ditangkap polisi karena mengedarkan sabu – Foto Polres Tanah Laut |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial GR, Kamis (19/12/2024) pagi sekitar pukul 04.30 WITA.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa GR sering berjualan dan mengedarkan sabu di kawasan Trans 300, Desa Jorong,” kata Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny SIK MH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan GR di sebuah warung yang terletak di Jalan A Yani, Trans 300, Desa Jorong,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan 30 paket narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” sebutnya.
Seluruh barang bukti, jelasnya, telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
Perwira polisi dengan pangkat melati dua ini juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.
Saat ini, GR beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta rupiah,” katanya.
Polres Tanah Laut mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.
Sumber: Polres Tanah Laut