PENGEDAR SABU: Pemuda berinisial MR dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan yang lainnya diamankan di kantor polisi karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Polres Banjarbaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinisial MR berusia 27 tahun warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru diringkus Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin Aiptu Pujianto SH karena kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu–sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan, MR kerap menjadikan kawasan di sekitaran Kantor Setda Provinsi Kalsel sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di sekitaran Kantor Setda Provinsi Kalsel sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu–sabu,” ungkapnya.
Karena kawasan di sekitaran Kantor Setda Provinsi Kalsel, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 14.30 Wita, petugas yang melakukan pengintaian di Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru mencurigai seseorang dengan gerak-gerik yang tidak biasa.
Saat petugas mendatanginya, laki–laki tersebut malah kabur dan pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, ujar Ipda Kardi, petugas di lapangan menemukan MR menyimpan 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,90 gram dan berat bersih seberat 1,48 gram yang dibalut dengan kertas tisu berwarna putih yang ada di dalam kotak rokok yang dibawanya.
“Selain itu petugas juga menyita brang bukti lain di antaranya 2 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah kotak rokok merek PIN, 1 buah kotak rokok merek NAXAN, 1 buah Handphone merek VIVO warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan 1 buah sepeda motor Honda Beat warna pink yang digunakan sebagai sarana transportasi oleh pelaku,” jelas Ipda Kardi.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: Polres Banjarbaru