JUDI SABUNG AYAM: Dua pria berinisial TE dan SH bersama barang bukti terkait judi sabung ayam diamankan di Polsek Liang Anggang – Foto Polres Banjarbaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Puluhan penjudi sabung ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru kocar-kocar melarikan diri ketika Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Kepolisian Sektor Liang Anggang, Polres Banjarbaru menggerebek arena judi hari Sabtu (7/12/2024) sore lalu pukul 15.00 Wita.
Saat petugas tiba di lokasi arena judi sabung ayam, puluhan orang berlarian menghindari penangkapan petugas.
Mereka meninggalkan 22 unit sepeda motor di lokasi penggerebekan. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit jam digital, 10 ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang dijadikan taruhan judi.
Operasi penggerebekan yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Ka Tim Macan Barbar) Ipda Deden Aprianto Lesmana SE ini berhasil mengamankan dua pria berinisial TE dan SH.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede SH MH kedua pria yang ditangkap di lokasi judi tersebut merupakan warga Kabupaten Banjar yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang.
Kapolsek menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah Tim Macan Barbar mendapatkan informasi terkait aktivitas perjudian sabung ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan. Kompol Yuda Kumoro Pardede menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa warga yang menyediakan arena judi sabung ayam.
“Saat ini untuk penyedia tempat masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Kapolsek mengatakan, keudua pelaku yang diamanakan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Kompol Yuda.
Sumber: Polres Banjarbaru