PENGEDAR GANJA: Pria berinisial RNI diamankan polisi karena terlibat kasus kasus peredaran narkotika jenis ganja – Foto Polres Berau |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial RNI berusia 47 tahun , di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis 28 Agustus 2024 lalu.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi jasa pengiriman paket terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 87,87 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya,” ujar AKP Agus Priyanto.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu kotak kardus kecil, potongan kain, dua plastik bekas pembungkus kardus, satu papir kertas cokelat, serta satu unit ponsel merk Samsung warna hitam.
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat untuk memastikan transparansi,” terang Kasat.
AKP Agus Priyanto mengatakan, tersangka RNI akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau,” ungkap Agus.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Berau dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mendukung program pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayahnya,” pungkasnya.
Sumber: Polres Berau