CURANMOR: Pemuda berinisial RIP dan AP ditangkap karena kasus curanmor – Foto Polresta Samarinda |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda meringkus dua orang pemuda berinisial RIP (20) warga Jalan Cendana Gg 17, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan AP (28) warga Jalan Cendana Gg 12, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Kamis (19/12/2024) dinihari sekira pukul 01.00 Wita karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Samarida Kombes Pol Ary Fadly melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin SH yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro SH mengungkapkan, aksi curanmor terjadi hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 19.40 Wita di Jalan M Said tepatnya di depan agen BRI link, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Awalnya, kata Iptu Agung, korban hendak menjual sepeda motor miliknya melalui market place media sosial Facebook.
Melihat postingan korban, pelaku kemudian berniat untuk membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat untuk menyerahkan uang penjualan sepeda motor sesuai dengan harga yang sudah disepakati.
“Korban menyetujui dan berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh pelaku. Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati, ternyata pelaku tidak membawa uang cash dan bisanya hanya membayar melalui transfer ke nomor rekening Bank,” kata Kanit.
Korban dan pelaku selanjutnya, mencari agen BRI link yang masih buka di sepanjang Jalan M Said. Sesampainya di depan Gg Berkah, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang mereka mendapati agen BRI Link.
“Korban turun dari kendaraannya kemudian menanyakan kembali kepada pelaku apakah uang pembayaran sudah ditransfer dan langsung dijawab pelaku “sudah di transfer. Coba dicek aja,” ujar Kanit.
Percaya dengan perkataan pelaku, korban mengecek ke agen BRI link tersebut. Namun, tiba-tiba saja, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di pinggir jalan karena kunci kontaknya masih menempel.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kujang dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 11,5 juta.
Personel Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro SH langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka mendapat informasi bahwasanya pelaku berada di Jalan Cendana.
Tak selang berapa lama, tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak dan menyergap kedua pelaku pada hari Kamis (19/12) sekira pukul 01.00 Wita.
“Saat dilakukan interogasi di TKP, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum<’ jelas Iptu Agung.
Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa 1 buah HP Oppo A16 warna biru yang dijadikan sarana komunikasi untuk bertransaksi pembelian sepeda motor serta 1 lembar baju kaos warna oren yang digunakan pelaku pada saat melakuka aksi kejahatan.
Sumber: Polresta Samarinda