BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggencarkan langkah preventif untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No 8 Tahun 2023 yang digelar oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel H. Rais Ruhayat, S.H, Senin (2/12/2024) siang di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dalam kesempatan tersebut, H. Rais Ruhayat menekankan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari tingkat masyarakat. Menurutnya, edukasi yang dilakukan di lingkup terkecil seperti keluarga akan menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keluarga adalah benteng pertama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahayanya narkotika dan mampu menyampaikan informasi ini kepada orang-orang terdekat mereka,” ujar politisi muda asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sosialisasi ini memberikan penjelasan tentang isi Perda, yang mencakup langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika kepada para peserta yang terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Menurut dia, pendekatan langsung ke masyarakat menjadi strategi utama dalam menjangkau berbagai lapisan, terutama di daerah yang rentan terhadap peredaran narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif dan melibatkan semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat,” tukasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id