JUDI ONLINE: Pria berinisial WK diamankan di kantor polisi karena kasus judi online – Foto Polres Bontang |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Seorang pria berinisial WK warga Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan yang tengah nongkrong tak berkutik ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang yang sedang melakukan patroli menangkapnya.
Pria berusia 31 tahun ini diamanjan karena dipergoki sedang bermain judi online jenis slot, Kamis (12/12/2024).
“Saat melakukan patroli rutin di kawasan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, petugas mendapati tersangka sedang nongkrong dan kedapatan sedang buka situs judi online jenis slot," ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ponsel, akun perjudian, dan dompet digital yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Adapun situs judi online yang dibuka tersangka WK yakni aplikasi GrandBet88 dan Win33.
WK kini dijerat pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun digital. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merusak moral masyarakat,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian
Kapolres mengatakna, judi online menjadi salah satu tantangan besar di era digital. Aktivitas ini tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang negatif.
Polres Bontang mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas perjudian online. “Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan ini,” tambah Kasat Reskrim Iptu Hari.
Sumber: Polres Bontang