194 Perusahaan Sawit Belum Ajukan Hak Atas Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT) per Januari 2025. 

Sebanyak 1,08 juta hektar lahan sawit milik perusahaan-perusahaan tersebut akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa per Januari 2025, ada 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT) untuk total lahan seluas 1.081.022 hektar. 

Nusron mengatakan bahwa penanganan terhadap perusahaan-perusahaan ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

“Bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil Jaksa Agung. Kami-kami sebagai anggota akan menyerahkan urusan 194 perusahaan ini kepada Satgas Kelapa Sawit,” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Nusron, perusahaan-perusahaan ini tidak menunjukkan itikad baik dalam mengurus hak atas tanahnya. 

Ia menduga bahwa mereka beroperasi dengan merambah hutan hak adat yang tidak memiliki izin untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

“Perusahaan-perusahaan ini tidak mendaftar, dan mereka menanam kelapa sawit di hutan yang sebenarnya merupakan hutan lindung tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, Nusron menyebutkan bahwa secara keseluruhan, ada 537 perusahaan pemegang IUP kelapa sawit di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 193 perusahaan telah berhasil mengajukan HAT untuk lahan seluas 283.280,58 hektar.

Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan total luas lahan mencapai 1.144.427 hektar.

“Proses pengajuan HAT untuk 150 perusahaan yang sudah kami terima batas akhirnya adalah 3 Desember lalu. Saat ini, mereka sedang dalam proses identifikasi untuk memastikan apakah lahan yang mereka ajukan tidak tumpang tindih dengan hutan,” tambahnya.

Penyelesaian masalah pengurusan hak tanah ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya menciptakan tata kelola yang lebih baik dan mencegah kerusakan lingkungan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit yang tidak sah.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال