Anak di Bawah Umur Disetubuhi Pacar di Kuburan China

KASUS PERSETUBUHAN ANAK: Pemuda berinisial ARM diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti pakaian korban karena melanggar tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur – Foto Polres Banjarbaru


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Nafsu syahwat pemuda berinisial ARM berusia 20 tahun tak tertahankan sehingga membuat warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru membawa anak gadis di bawah umur ke kuburan China dan kemudian menggaulinya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, perbuatan bejat pelaku dilakukan sebanyak 3 kali. 

Yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 di atas kuburan China Taman Makam Bodhi Karuna di Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dimana korban diajak berhubungan badan.

“Sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka kembali membawa korban ke rumahnya di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin dan di situ korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali,” kata Ipda Kardi.

Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa pelaku yang bekerja di salah satu Toko Variasi di Jalan Ahmad Yani Km 21 Kota Banjarbaru berpacaran dengan korban. Pelaku kemudian mengajak korban jalan–jalan.

“Di di tempat kejadian tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dan kemudian melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Laporan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut kemudian diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada tanggal 07 Januari 2025.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan pada tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 16.40 wita pelaku ARM berhasil diamankan.

“Untuk pelaku telah diamankan beserta barang bukti satu lembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, satu lembar celana panjang kain warna hitam, satu lembar BH warna abu-abu tua, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar tengtop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanju,t” terang Ipda Kardi.

Pelaku dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.

Sumber: Polres Banjarbaru

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال