Coretax DJP – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025, tahun depan atau 2026 sudah sudah menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Dengan demikian, penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) sudah tidak diperlukan lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui resminya menyampaikan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id, namun menggunakan Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password).
"Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (20/1/2025).
Untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan cara lama. Jika kamu lupa password, harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut.
Jika kamu adalah wajib pajak (WP) Orang Pribadi, bisa kirim permohonan lupa EFIN ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek 'LUPA EFIN'. Dalam permohonannya, wajib mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon terdaftar, serta menyampaikan pernyataan yang berisi sebagai berikut:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Sumber: detik.com