PPPK Paruh Waktu – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pegawai honorer yang tak lolos tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dipastikan akan langsung jadi PPPK Paruh Waktu. Yang menjadi pertanyaan berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu?
Menteri PAN-RB berdasarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menyebutkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," demikian tertulis pada diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB No16 Tahun 2025.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sumber pendanaan untuk upah dapat berasal dari selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai besaran sebelumnya saat menjadi pegawai Non-ASN atau menyesuaikan dengan upah minimum wilayah.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.
Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5%.
Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
UMP Kalimantan Selatan
Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812
UMP Kalimantan Tengah
Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616
UMP Kalimantan Timur
Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858
UMP Kalimantan Utara
Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653
UMP Kalimantan Barat
Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616
UMP Aceh
Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672
UMP Sumatera Utara
Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915
UMP Sumatera Barat
Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449
UMP Sumatera Selatan
Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874
UMP Kepulauan Riau
Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492
UMP Riau
Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
UMP Lampung
Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497
UMP Bengkulu
Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079
UMP Jambi
Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121
UMP Bangka Belitung
Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000
UMP Banten
Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812
UMP DKI Jakarta
Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
UMP Jawa Barat
Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
UMP Jawa Tengah
Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947
UMP Jawa Timur
Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
UMP Yogyakarta
Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
UMP Bali
Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067
UMP Sulawesi Utara
Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000
UMP Sulawesi Tengah
Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698
UMP Sulawesi Tenggara
Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
UMP Sulawesi Selatan
Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298
UMP Sulawesi Barat
Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
UMP Gorontalo
Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100
UMP Maluku Utara
Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000
UMP Maluku
Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953
UMP Papua
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Barat
Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Barat Daya
Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Tengah
Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Selatan
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Pegunungan
Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270
Gaji Pokok PPPK 2025
Selain membandingkan dengan UMP, detikers juga bisa membandingkan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu seperti tercatut dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Rincian gaji PPPK Penuh Waktu adalah:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Sumber: detik.com