DITANGKAP: Pria berinisial HL (51) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 004 RW 002 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST ditangkap tim gabungan – Foto Polres HST |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Setelah buron selama 4 tahun, seorang pria berinisial HL (51) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 004 RW 002 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Polres Hulu Sungai Tengah dan Resmob Polres Kotabaru di tempat persembunyiaannya di Kabupaten Kotabaru.
Pelaku HL ditangkap karena membunuh tetangganya berinisial DR warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah RT 004 RW 002, Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK menyampaikan, pada hari Rabu tangal 28 Juli 2021 sekitar 11.30 Wita datang ke Polres Hulu Sungai Tengah, Ketua RT 4 bersama orang tua korban menyampaikan informasi bahwa di Desa Gambah ada warga yang terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka dan kehilangan nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit H Damanhuri Barabai.
Kemudian dari informasi tersebut pada pukul 11.45 Wita Anggota piket Reskrim Polres HST dan Kanit identifikasi bersama dengan Kanit II SPKT polres HST mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi sebelum kejadian saksi berinisial MN yang merupakan istri korban mencabuti uban korban di rumah mereka.
“Tiba–tiba datang pelaku kerumah dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung membabi buta menebas korban. Usai melukai korban, selanjutnya pelaku melarikan diri,” katanya.
Korban yang terluka parah digotong saksi sendirian sampai ke jalan raya dan dimasukan ke dalam mobil ambulans Desa gambah.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan pertama. Namun, belum lagi tiba di rumah sakit di dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Usai kejadian istri korban melapor ke polisi dan akhirnya menetapkan pelaku sebagai buronan.
4 tahun kemudian, anggota buru sergap (buser) Polres HST dengan buser Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku HL di salah satu rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada tanggal 23 Januari 2025 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari hasil interogasi, pelaku HL mengakui telah melukai korban dengan alasan korban dianggap telah menghalanginya menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan seseorang di rumah korban.
“Karena pelaku awalnya mendapatkan informasi bahwa isteri pelaku sedang berselingkuh dengan pria lain dan waktu itu tempat pertemuan istri pelaku dan selingkuhannya ada di rumah korban,” ungkapnya.
Mendengar hal itu kemudian pelaku HL mendatangi rumah korban, sesampainya di rumah korban, pelaku tak terima dihalangi korban sehingga marah dan akhirnya menebaskan senjata tajam yangg dibawanya ke arah korban.
Setelah menebas korban, pelaku HL lari ke dalam hutan dan buron selama 4 tahun dari tahun 2021 kemudian pada tanggal 22 Januari 2025 barulah pelaku HL berhasil diamankan.
Saat ini pelaku HL sudah berada di Polres HST dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 meter kain serta 1 lembar baju korban berwarna hitam yang ada noda darahnya.
Sumber: Polres HST