SELEKSI: Para pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Para pencari kerja yang ingin berkarir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta segera mempersiapkan semua berkas. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menutup pendaftaran seleksi PPPK tahap 2, Selasa (7/1/2025) besok.
Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 itu tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
"Tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru, yakni 17 Desember 2024 hingga hingga 7 Januari 2025," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan.
Usai pendaftaran, tahapan selanjutnya akan tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Seperti diketahui, BKN telah memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 dari 31 Desember 2024 menjadi 7 Januari 2025.
Adapun tata cara pendaftaran PPPK 2024 sebagai berikut:
Calon pelamar PPPK harus memiliki akun SSCASN terlebih dulu untuk dapat melanjutkan pendaftaran. Berikut tata cara membuat akun yang dapat diikuti:
1. Klik opsi Buat Akun pada portal SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
3. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya
4. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
5. Isi password untuk akun SSCASN
6. Pastikan ulang semua data yang diisi sudah benar. Data yang telah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi
7. Klik "Selanjutnya" untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik "kembali" untuk mengubahnya
8. Jika sudah selesai, pilih Lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.
Syarat pendaftaran PPPK 2024
Apabila Anda Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat dapat mendaftar pada Seleksi PPPK 2024. Berikut syarat dokumen untuk mendaftar PPPK:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Sumber: cnnindonesia.com