Digeledah Polisi, Pengedar Narkoba Kedapatan Simpan Sabu di Belakang Rumah

PENGEDAR SABU: Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap seorang pria berinisial DF karena mengedarkan sabu-sabu – Foto Polres Banjarbaru


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial DF (34) yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya bisa pasrah ketika Unit Reskrim Polsek Cempaka dan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bisnis narkoba saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Alternatif RT 029 RW 002, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Selasa (21/1/2025) malam lalu.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tempat tinggal pelaku dan posisi di belakang rumah pelaku ditemukan barang narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam sebuah kain berwarna hitam,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda SIK MH  melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sudemen SAg.

Kapolsek mengatakan, penangkapan DF sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat. 

“Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapati informasi masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkoba Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Menanggapi laporan ini, Unit Reskrim Polsek Cempaka di-back up Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru selanjutnya melakukan penyelidikan dan sekitar jam 21.25 Wita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Di tempat inilah, petugas akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah. Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolsek.

Sumber: Polres Banjarbaru.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال