Digerebek Polisi, Pria Lulusan SMA Kedapatan Simpan 14 Paket Sabu di Kamar Rumah

PENGEDAR SABU: Pria berinisial FR menyimpan 14 paket sabu-sabu dan barang bukti lain di kamar rumahnya – Foto Polres HSU


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Satresnarkoba Polres HSU) berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial FR.

Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan polisi di rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara hari Jumat, 03 Januari 2025 lalu sekitar pukul 15.55 WITA

Saat mengamankan tersangkan, petugas mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 3,42 gram dari tangan pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini.

Kapolres HSU AKBP Meiki Bharata SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

“Pada Rabu (03/01/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung menggerebek rumah tersebut,” terang AKP Sutargo.

Hasil penggerebekan mengungkap seorang pria berinisial FR (30), warga Jl Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya.

Di antara barang bukti yang berhasil ditemukan adalah, 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram dan berat bersih 0,90 gram, 2 lembar plastik piper klip warna transparans, 1 buah kotak rokok merek Bani warna merah putih, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1buah sedotan plastik warna biru yang dijadikan sendok sabu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 buah handphone android merek Redmi Note 9 warna biru serta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam/

Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Polres HSU

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال