PENGEDAR SABU: Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara menangkap seorang pengedar sabu berinisial JI bersama sejumlah barang bukti – Foto Polres Banjarbaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial JI (30) warga Mentaos, Kota Banjarbaru yang diduga sebagai pengedar narkoba tak berkutik saat disergap polisi ketika hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan SH MH menyebutkan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (10/1/2025) malam lalu sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Pendidikan Masyarakat RT 004 RW 001, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.
Awalnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat berdasar ciri–ciri pelaku yang telah didapat, petugas melakukan pengintaian dan pada saat itu petugas melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang dan benar saja setelah dilihat oleh petugas seseorang laki–laki tersebut hendak melakukan transaksi narkoba.
“Petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku namun pelaku yang saat itu kaget, sempat ingin mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya namun kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut,” kata Kapolsek.
Kompol Heru Setiawan menjelaskan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu–sabu dari pelaku JI dengan berat bersih masing-masing 0,08 gram, 0,02 gram serta 0,38 gram.
Selain itu turut diamankan pula barang bukti lain berupa satu buah kotak rokok merk papa muda warna hijau, satu buah sepeda motor yamaha NMAX, satu buah handphone bermerek OPPO warna hitam, satu bilah belati beserta kumpangnya berwana cokelat dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu yang diduga hasil bisnis narkoba.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kompol Heru.
Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara.
Sumber: Polres Banjarbaru