DPRD Balangan Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati Balangan Periode 2021-2024

Rapat paripurna dengan agenda mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Foto-dok.Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (13/1/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati berserta anggota, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H Abdul Hadi dan H Akhmad Fauzi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H Tamrin, membacakan pengumuman berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 170/01/DPRD-BLG/2025.

Dalam pengumuman tersebut, Tamrin menyatakan bahwa pemberhentian Bupati Balangan terhitung sejak dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang baru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga akan mengusulkan pemberhentian ini secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال