Pengumuman akhir masa jabatan Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna yang bersifat istimewa. Foto-dok.Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru akan menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus kepada Menteri Dalam Negeri.
Usul pemberhentian itu sehubungan dengan segera berakhirnya masa jabatan Bupati Kotabaru periode 2021-2025 tersebut.
Penyampaian usulan telah diawali dengan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna yang bersifat istimewa, Senin (13/1/2025).
"Pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada menteri melalui gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti.
Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan mengakhiri masa jabatannya sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil Pemilihan Serentak 2024.
DPRD Kabupaten Kotabaru pun menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja keras bupati dan wakil bupati Kotabaru beserta jajarannya selama kurun waktu lima tahun terakhir.
"Kami menyadari cukup banyak keberhasilan yang telah dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru," ucap Suwanti.
Pembangunan yang dilaksanakan itu tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif.
Meskipun dalam perjalanannya mengalami pasang surut, namun itu semua merupakan dinamika dalam proses pembangunan.
"Kami sebagai legislatif tentu banyak memberikan masukan, kontrol, sekaligus mengkritisi penyelenggaraan pembangunan sesuai undang-undang," tambahnya.
Ke depannya ia berharap kerja sama eksekutif dan legislatif terus berlanjut demi terwujudnya kesejahteraan yang merata di Bumi Saijaan.
Penulis: Nazat Fitria